Opini
Pengantar
Apakah yang luar biasa dari skema baru dana Otsus. Apakah Papua selama ini salah membagi ataukah konsistensi dan transparansi yang selama ini menjadi masalah?
Sejatinya pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Dikhawatirkan pengaturan langsung oleh pusat akan berdampak pada ketidakpercayaan Papua pada Jakarta dan membenarkan kalimat “pegang kepala lepas ekor.”
Pengaturan Perdasus
Pemprov Papua mempunyai lima program urusan bersama yaitu beasiswa, Kartu Papua Sehat, Prospek, Perumahan dan Gerbangmas yang kemudian menjadi program Bangga Papua.
Ini program yang dikelola provinsi, tapi turun juga ke kabupaten/kota.
Pasal 11 Perdasus Papua Nomor 25 Tahun 2013, disebutkan dengan rinci kepada siapa dana harus dibagikan.
Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk:
Pembiayaan pelayanan bidang pendidikan minimal 30 persen, yang penganggarannya untuk membiayai PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan Mlmenengah dan pendidikan tinggi.
Pembiayaan pelayanan bidang kesehatan minimal 15 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana.
Pembiayaan pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20 persen yang penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan komoditi unggulan.
Pembiayaan pembangunan infrastruktur minimal 20 persen yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan telekomunikasi.
Pembiayaan bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal enam persen.
Membiayai perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal empat persen.
Kewenangan Kabupaten
Perdasus ini memberikan kewenangan besar bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena kabupaten mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Bidang pendidikan di kabupaten mendapat jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30 persen.
Diikuti bidang infrastruktur 20 persen, ekonomi kerakyatan 20 persen, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15 persen, dan bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat enam persen dari alokasi dana Otsus.
Dalam perdasus tersebut, ayat (2) Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.
Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Ayat (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penyaluran atas Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pemerintah provinsi sampai pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sejak Gubernur Papua, Lukas Enembe menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini. Sudahkah para bupati membuat peraturan untuk mengalokasikan sesuai dengan Perdasus?
Ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota implementasikan dana Otsus dibidangnya masing-masing namun tak pernah diketahui masyarakat?
Skema baru
Sesuai amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dana Otsus Spesific Grant akan dianggarkan
dana tersebut akan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.”
Selanjutnya untuk dana Otsus Block Grant, dana tersebut menurut Prima, alokasinya akan digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.
Sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.
Penutup
Kalau dilihat skemanya kurang lebih sama. Bedanya dana semua diatur dan dibagi oleh Pemerintah Pusat.
Pertanyaannya apakah para bupati diwajibkan membuat peraturan untuk mengalokasikan sesuai dengan pengaturan baru?
Ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran pemerintah daerah di kabupaten/kota mengimplementasikan dana Otsus dibidangnya, masing-masing, dan bagaimana masyarakat bisa mengetahuinya.
Ketiga, apa sanksi bila melanggar ketentuan yang ditetapkan?
Keempat, pembukuan dan pembahasan jika tidak dipisah maka akan sama sama sulit diawasi perencanaan dan pelaksanaannya.
Kelima, kapan dana ini akan ditransfer? Jika dana otsus mulai ditransfer pertengahan tahun, atau akhir tahun ya apa yg mau kita capai. Pengelolaan Dana Otsus harus dikembalikan kepada substansinya yaitu.
Pengelolaan dana harus menjadi kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. (*)
Penulis adalah Ketua Kelompok Khusus DPR Papua dan pengurus Dewan Adat Wilayah Meepago.