Metro Merauke – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Papua, Heribertus Silubun, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua.
Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina memastikan, pihaknya telah menyelesaikan proses PAW untuk anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan. “Terkait PAW, kita menunggu SK pergantian dari gubernur. Prosesnya sudah sampai di Kesbangpol Provinsi Papua,” terangnya kepada wartawan, Selasa (26/1).
Terkait calon pengganti, lanjut Latumahina, tentunya sudah ada. Peraih suara terbanyak ke dua dari PDI-P di daerah pemilihan (dapil) tiga, yakni Annas, ST.
Diketahui, PAW terhadap Heribertus Silubun dilakukan karena yang bersangkutan maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 di Merauke. (Nuryani)