Metro Merauke – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa mendesak instansi terkait di lingkungan pemerintah provinsi setempat mengaktifkan kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang non aktif
Desakan itu disampaikan Paskalis disela-sela sambutannya sebelum membuka kegiatan Forum Komunikasi dan Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Papua Selatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Selasa (20/05/2025).
Paskalis mendesak hal itu setelah mendengar laporan yang disampaikan Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mustafa bahwa ada 56.855 orang atau 8,98 persen
peserta JKN non aktif di Papua Selatan.
Menurut Paskalis, kesehatan adalah hak asasi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal, hak ini tidak bisa dicabut oleh siapapun.
“Masyarakat kalau sehat jelas pemimpinnya juga pasti sehat, mengapa demikian karena pemimpin asalnya dari masyarakat, kalau masyarakat tidak sehat berarti pemimpin itu tidak sehat,” ujar Paskalis.
Lanjut dia, induk dari pemimpin lahir dari masyarakat, untuk itu diharapkan masyarakat harus sehat. “Bagaimana caranya, pihak penyelenggara harus jemput bola, masyarakat tidak boleh disalahkan terkait daftar peserta non aktif JKN yang dilaporkan BPJS Kesehatan,” katanya.
Dikatakan, masyarakat sadar kalau membutuhkan administrasi kesehatan ketika ia menderita sakit. Instansi terkait sebagai pengayom dan pelayan harus mendatangi masyarakat untuk menyampaikan sekaligus membantu mereka memproses administrasi kesehatannya.
Terkait itu, Paskalis menyarankan pembentukan tim khusus untuk mengaktifkan peserta JKN non aktif sebanyak 56.855 jiwa atau 8,98 persen sesuai laporan, lantaran penduduk Papua Selatan hanya 700 ribu lebih penduduk.
“Penduduk Papua Selatan sedikit, jika semua tidak dijangkau maka berdosa, instansi terkait segera melakukan pendataan kembali,sehingga tak ada lagi peserta JKN non aktif,” tuturnya.
Paskalis menilai dinas terkait kurang proaktif, tidak menjemput bola. Bagi dia, itu sebuah pukulan berat bagi pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“Mari kita bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini,” pinta Wagub Paskalis Imadawa.
Selanjutnya, terkait kabupaten yang belum melunasi iuran BPJS kesehatannya yang juga dilaporkan, Paskalis meminta kepada BPJS Kesehatan menyurati Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan agar bisa mengingatkan mereka segera membayar tunggakan.
Ia berharap Forum Komunikasi dan Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Papua Selatan dilakukan kontinyu, agar bisa mengevaluasi kembali pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada masyarakat.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mustafa mengungkapkan, peserta yang non aktif itu terjadi karena beberapa sebab, diantaranya validitas data, termasuk yang non aktif dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri tidak melakukan pembayaran iuran.
Dikatakan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menganggarkan iuran JKN pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu tantangan lagi saat ini, kata Mustafa, terdapat iuran PBPU pemerintah daerah tahun 2024 yang belum dilakukan tindak lanjut, yaitu Kabupaten Mappi sejumlah Rp867 Juta, dan Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp301 Juta.
Selain itu, kewajiban pembayaran PBPU pemerintah daerah tahun berjalan yakni 2025 sampai pada triwulan satu, pemerintah daerah yang belum melakukan pembayaran diantaranya Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel.
“Peserta non aktif ini menjadi perhatian bersama antara kami dari BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah tentunya, kita dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencari dan menetapkan solusi terbaik agar seluruh penduduk di Provinsi Papua Selatan terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN,” tandasnya. (Nuryani)