Bunuh Teman setelah Pesta Miras, 2 Pemuda Terancam Bui 12 Tahun

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga tengah menunjukan kayu balok yang digunakan pelaku untuk aniaya korban

Metro Merauke — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke menangkap dua pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial EM alias E (19) dan YVA alias T (18) terhadap korban CKK (18).

Peristiwa penganiayaan hingga korban meregang nyawa terjadi di Gemaripah, Kelurahan Kamundu Distrik Merauke, Kamis (15/05/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, bahwa peristiwa itu terjadi diawali dengan pesta miras. Dimana pelaku dan korban bersama beberapa rekan lainnya mengkonsumsi miras, namun setelah miras habis dan kondisi sudah mabuk maka terjadilah selisih paham antara para pelaku dan korban.

“Akhirnya korban dikeroyok dan dipukul ke dua pelaku dengan benda keras dan alat tajam,” kata Kapolres Leonardo Yoga dalam konferensi Pers, Senin (19/05/2025).

Selain menangkap kedua pelaku, kata Leonardo Yoga, petugas dari Satuan Reskrim juga mengamankan sepotong balok sebagai barang bukti. Petugas jugamasih mencari sebilah parang yang masih belum ditemukan.

“Saat ini pelaku EM dan YVA telah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke guna menjalani proses hukum,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *