Metro Merauke – Petugas gabungan dari Lapas, TNI, dan Polri melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II B Merauke, Papua Selatan, Rabu (29/11/2023).
Sidak yang menyasar kamar warga binaan dilakukan sebagai pelaksanaan deteksi dini gangguan keamanan dan cipta kondisi jelang kalender 1 Desember.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi mengatakan, penertiban blok hunian di Lapas berkaitan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 35 tahun 2018, tentang revitalisasi pemasyarakatan.
Dikatakan, petugas melakukan penggeledahan disetiap blok guna memastikan tidak adanya barang terlarang, seperti alat tajam, gawai, instalasi listrik liar hingga narkoba, sehingga suasana di kamar hunian warga binaan menjadi bersih dan aman.
“Sebagai bentuk kewaspadaan jelang 1 Desember, kita perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum TNI-Polri, kita melakukan razia penertiban kamar hunian warga binaan,” ujarnya Gustaf kepada wartawan.
Dari hasil razia tersebut, terdapat beberapa barang yang berhasil diamankan petugas.
Seperti lemari 40 unit, tempat tidur 8 unit, silet/pisau cuter 40 buah, sendok aluminium 38 buah, dan kabel 28 meter. (Nuryani)