Metro Jayapura – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Dit Reskrimsus Polda Papua kini menyelidiki dugaan korupsi dana penyelenggara sentra pendidikan, di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pada tahun anggaran 2019 silam Dinas Pendidikan Mimika mendapat alokasi anggaran senilai Rp 14 miliar 183 juta lebih.
Anggaran itu untuk belanja pengadaan makan dan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Sentra pendidikan merupakan sekolah berpola asrama. Di antaranya SD, SMP, dan SMA Negeri 5. Sentra pendidikan dikhususkan untuk putra dan putri suku di Kabupaten Mimika, yakni Amungme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.
Menurutnya, realisasi penggunaan anggaran hanya senilai Rp 12 miliar 731 juta lebih, dengan dua kontrak.
“Kegiatan belanja makan dan minum itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Ada dugaan potensi kerugian negara senilai Rp 1 miliar,” kata Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya, Senin (21/12).
Kabid Humas Polda Papua mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 65 saksi. Penyidik juga belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Identitas tersangka masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan dalam dugaan kasus korupsi ini, yakni 55 dokumen,” ujarnya.
Katanya, hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau APKKN, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua.
Ia mengatakan, nantinya setelah menerima APKKN dari BPKP perwakilan Papua, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Pasal yang sangkakan [terhadap tersangka nantinya], yaitu pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindakpidana korupsi,” ucapnya. (Arjuna)