Metro Merauke – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika baru-baru ini membongkar lokasi pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Timika.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika pada Senin (10/01/2022), mengatakan lokasi pabrik tembakau sintetis itu berada di Jalan Pattimura, Gang Toba, Kelurahan Inauga Sempan, Distrik Mimika Baru.
Dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Jumat (07/01/2022) lalu, aparat membekuk tiga orang pemuda yaitu ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki.
“Di awal tahun baru 2022 ini Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang selama 2021 mulai marak beredar di Kota Timika,” kata AKBP Era Adhinata.
“Kami mengapresiasi langkah maju jajaran Sat Narkoba Polres Mimika dalam membongkar jaringan pemasok maupun tempat produksi narkoba mengingat peredaran narkoba di Timika akhir-akhir ini terus meningkat drastis, terutama penggunaan tembakau sintetis.”
Saat penggerebekan lokasi pembuatan narkotika tembakau sintetis itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis seperti kompor listrik, tembakau gayo, gelas takar, alat kutex dan cengkeh, telefon genggam dan buku rekening milik para pelaku.
Pada buku rekening para pelaku, ditemukan adanya transaksi uang masuk dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp300 jutaberdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku mulai memproduksi narkotika tembakau sintetis itu sejak bulan Mei 2021.
Adapun modus operadi pengedaran barang haram itu dilakukan secara daring dan juga menggunakan sistem tempel.
“Cara menjual melalui online dan juga menggunakan sistem tempel. Sistem tempel dengan menempatkan tembakau sintetis pada satu tempat kemudian di foto lokasinya kemudian di kirim lagi ke bosnya, nanti penjual akan mengambil sesuai dengan alamat yang dikirim melalui instagram,” jelas Era.
Harga pasaran tembakau sintetis tersebut untuk paket berukuran kecil sebesar Rp150.000.
Sasaran utama penjualan dan konsumsi tembakau sintetis tersebut terutama pada kalangan orang muda di Kota Timika.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terjerat Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)