Metro Merauke – Setelah lebih dari sepekan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Papua dipalang warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat, pada Kamis besok (21/1), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke akan membuka palang tersebut.
Agar tidak mengganggu kinerja puluhan anggota dewan, Bupati Merauke, Frederikus Gebze memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuka palang.
KaSatpol PP Merauke, Elias Refra membenarkan adanya surat perintah dari orang nomor satu di daerah, untuk segera membuka palang kantor perwakilan rakyat yang telah dipalang warga pemilik ulayak sejak 11 Januari lalu. Diketahui, akibat pemalangan itu, aktivitas di kantor itu tidak berjalan.
“Sudah ada surat perintah bupati, kita sekarang lakukan pendekatan dengan ketua adat dan pemilik ulayat. Besok rencananya kita (Satpol PP) dibantu Polisi akan buka palang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/1).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya Satpol PP siap menjalankan perintah pimpinan (bupati), termasuk untuk membuka palang di kantor dewan. “Terkait permasalahan tuntutan pemilik ulayat itu menjadi kewenangan instansi terkait. Sudah ada perintah untuk Satpol PP membukanya, Kantor DPRD itu aset daerah dan sudah ada sertifikat, kalau ada pihak yang tidak terima dapat menempuh langkah hukum,” tukasnya. (Nuryani)