Metro Merauke – Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin mengatakan, pihaknya telah mengundang salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan ke Polda Papua untuk dimintai klarifikasinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PON XXI.
Menurut Kapolda, dalam penanganan persoalan tersebut, pihaknya perlu melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
“Untuk penanganan tindak pidana korupsi memang butuh waktu yang lama, tidak seperti kasus pidana umum lainnya,” kata Patrige Renwarin kepada wartawan di Merauke, Minggu (04/11/2204).
Kapolda menegaskan, untuk penanganan kasus dimaksud, pihaknya belum bisa menyimpulkan terjadinya tindak korupsi seperti yang diadukan, mengingat masih dalam tahap klarifikasi.
“Semua harus memahami, bahwa persoalan itu masih jauh dari sebuah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, untuk dimintai klarifikasi,” tukas Patrige Renwarin. (Nuryani)