Sekwan DPR Papua: Tidak Perlu Khawatir, Program Dewan Akan Menyesuaikan APBDP

Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi

Metro Merauke – Sekretaris Dewan atau Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi menegaskan belum adanya hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap risalah paripurna Rancangan APBD Perubahan (RAPBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2023, tidak mempengaruhi program-program kerja lembaga dewan, termasuk reses anggota DPR Papua.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi menyikapi situasi miss komuniasi dalam internal DPR Papua, antara perwakilan tujuh fraksi dewan dan Kelompok Khusus dengan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan APBDP Papua yang diparipurnakan DPR Papua bersama Pemprov Papua pada Agustus 2023 lalu, masih rancangan. Setelah risalah rancangan APDBP itu dievaluasi Kemendagri, akan dibahas lagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bersama Tim Anggaran Dewan.

Apabila sudah disepakati TAPD bersama Tim Anggaran Dewan, barulah rancangan APBDP itu sah dan bisa dilaksanakan. Pelaksanaan APBDP tersebut paling lambat Oktober 2023 mendatang, atau tiga bulan terakhir tahun anggaran berjalan.

“Mengenai anggaran kegiatan dewan tinggal disesuaikan nanti [dengan APBDP]. Jadi jangan seolah-olah ini karena kepentingan Ketua DPR Papua, tidak seperti itu. Saya setuju dengan apa yang disampaikan Ketua DPR Papua, beliau ingin dana cadangan peruntukannya sesuai Peraturan Daerah (Perda),” kata Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi melalui panggilan teleponnya, Selasa (12/09/2023).

Sekwan DPR Papua menegaskan, internal DPR Papua tidak perlu khawatir, seban dalam pelaksanaan APBDP yang sudah sah itulah nantinya, barulah anggaran program-program kerja dewan semisal reses dan lainnya akan menyesuaikan.

“Jadi belum adanya hasil evaluasi Kemendagri atau kemarin Ketua DPR Papua belum tandatangan risalah paripurna itu, sebenarnya tidak berpengaruh pada program-program dewan yang mesti dilaksanakan, termasuk reses,” ucapnya.

Pekan lalu, perwakilan tujuh fraksi dewan dan Kelompok Khusus mendesak Ketua DPR Papua segera menantangani risalah paripurna RAPBDP Papua pada Agustus 2023 lalu, agar dapat segera dievaluasi Kemendagri.

Namun Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan ia tidak akan menandatangani risalah itu, apabila Pemprov Papua tidak memberikan jaminan bahwa dana cadangan Rp 100 miliar, penggunaannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, yakni hanya membiayai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan perekonomian.

Sekwan DPR Papua menjelaskan, sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua yang dipimpin tiga wakil Ketua pada 5 September 2023 lalu, ia telah menjelaskan hal itu. Namun rapat Banmus saat itu ditunda.

Ia menduga, para anggota dewan bertahan karena khawatir berlebihan bila risalah RAPBDP tidak ditandatangani Ketua DPR Papua, berarti tidak ada penambahan pada kegiatan atau program kerja dewan, dan rakyat menjadi korban.

“Padahal saya sudah menjelaskan lewat telepon saat akan rapat itu. Tapi anggota dewan tetap bertahan karena merasa khawatir berlebihan bila risalah APBDP tidak ditandatangani berarti tidak ada penambahan,” ucapnya.

Namun sebagai Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi khawatir apabila jadwal reses anggota DPR Papua ditunda, akan berpengaruh pada kegiatan dewan lainnya, karena dibatasi oleh deadline waktu.

Untuk itulah, Sekwan DPR Papua minta kesediaan pimpinan dewan membuka rapat Banmus lagi pada Jumat (8/09/2023). Rapat Banmus itu untuk penetapan tanggal reses yang harus dilaksanakan anggita dewan, karena tidak ada kaitannya dengan belum ditandatangani risalah RAPBDP.

“Jadi mereka (anggota dewan) harus melaksanakan reses. Nanti setelah hasil evaluasi dari Kemendagri dibahas dan disepakati TAPD bersama Tim Anggaran Dewan atau APBDP sudah sah, baru disesuaikan anggarannya,” jelas Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi.

Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi berharap kepada semua pimpinan dan anggota dewan, untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksi yang mereka emban.

Sebab rakyat sedang menunggu bukti kerja para pimpinan dan anggotabDPR Papua lewat RAPBD yang sudah dibahas dalam paripurna pada Agustus 2023 lalu.

Sekwan DPR Papua menambahkan, Ketua DPR Papua juga sudah menandatangi risalah paripurna RAPBDP Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, sehingga tidak ada masalah lagi.

TAPD Pemprov Papua juga sudah menanggapi permintaan Ketua DPR Papua agar penggunaan dana cadangan itu peruntukannya sesuai Perda.

“Situasi ini terjadi, juga hanya karena kesalahan pengetikan dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Jadi yang Ketua sampaikan memang begitu seharusnya, peruntukannya sesuai Perda. Pak Ketua sudah tandatangan [risalah]. Kami hanya menunggu hasil evaluasi,” kata Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi.

Sekwan DPR Papua Berharap, jangan ada image lain-lain terhadap situasi itu. Sebab, ini terjadi hanya karena miss komunikasi saja antar pimpinan. Semua tahapan kini tetap berjalan baik. Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw tidak mau menandatangani risalah peripurna RAPBP ketika itu, karena hanya butuh kepastian dana cadangan peruntukkan sesuai Perda. (Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *