Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan memastikan tidak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada serentak 2024.
Kepastian itu diperoleh, lantaran hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, Minggu (12/05/2024), pukul 23.59 WIT, tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada wartawan menjelaskan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diawali pengumuman syarat jumlah dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan dalam Pilgub Papua Selatan sejak 5-7 Mei.
Sedangkan, sambung Theresia Mahuze, penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon perseorangan mulai 8-12 Mei, dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari ke empat, mulai pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT.
“Namun, sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan calon perseorangan, tidak ada satu bakal calon pun yang menghubungi helpdesk KPU PPS untuk konsultasi meminta informasi terkait pendaftaran melalui jalur perseorangan maupun penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” terang Theresia Mahuze.
“Kami memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024, tidak ada peserta dari calon perseorangan,” tandasnya.
(Nuryani)