Metro Merauke-Kondisi keamanan Merauke, Papua Selatan dipastikan aman dan kondusif jelang pelaksanaan Pemilu yang dijadwalkan berlangsung serentak 14 Februari 2024.
Penegasan tersebut dikatakan Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya kepada wartawan, Senin (29/01/2024).
Kapolres mengatakan, sebanyak 1.200 personel gabungan dikerahkan melakukan mengamanan Pemilu dan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 distrik, termasuk pengamanan seluruh logistik Pemilu yang tiba Merauke maupun di gudang penyimpanan di Jalan Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya dan Biak, Kelurahan Mandala sampai pendistribusian.
Kapolres I Ketut juga mengajak masyarakat untuk ikut menciptakan Pemilu aman dan lancar di daerah, salah satunya telah dilakukan deklarasi Pemilu damai bersama.
“Pemilu ini agenda kita yang harus kita sukseskan bersama-sama,” ujar I Ketut Suarnaya.
Tidak kalah penting, kata I Ketut, perlu menghindari penyebaran berita hoax yang dapat memicu keamanan di daerah.
Mantan Kapolres Nabire ini mengungkapkan, ada beberapa daerah di Merauke yang dikategorikan sangat rawan dan rawan. Namun, sambungnya, kondisi tersebut lebih dikarenakan jarak geografis di beberapa daerah tersebut, dipastikan bukan rawan yang disebabkan adanya kelompok berseberangan dengan NKRI maupun tindak kriminalitas lainnya.
“Seperti di Distrik Kimaam dan Waan ini lebih karena jarak, sehingga membutuhkan pengamanan melekat pada saat pendistribusian dengan jalur laut maupun udara,” katanya.
Kapolres menambah, dengan luas wilayah di Merauke yang berbatasan dengan negara tetangga, dimungkinkan adanya penambahan personel sebagai cadangan penganan Pemilu 2024 dari BKO Brimob dan TNI.
Sanksi Tegas yang tidak Netral
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, mewanti-wanti jajarannya untuk dapat menjalankan tugas pengamanan dengan menjaga netralitas Pemilu.
Ia memastikan akan menindak tegas personel yang tidak netral dengan memberikan sanksi tegas sesuai kode etik kepolisian.
“Itu sudah menjadi komitmen aparat TNI-Polri untuk menjaga netralitas karena kita tidak memiliki kewenangan hak pilih dan hak dipilih,” tandasnya. (Nuryani)
















































