Tim Gabungan Tertibkan APK Diluar Zonasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze

Metro Merauke – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, Satpol PP dan Kepolisian Merauke melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) dan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah titik yang dipasang di luar zonasi yang ditentukan.

Salah satunya, tim menurunkan dan membersihkan baliho di sekitar Lampu Merah Kuda Mati-Sultan Shyarir-Kompi A, Senin (08/01/2024).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami dibackup oleh kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye yang di luar zonasi. Kalau sesuai ketentuan,harusnya hanya boleh pajang di 15 titik,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze di lokasi penertiban.

Ia menambahkan, sebelumnya Bawaslu telah melakukan upaya preventif namun masih banyak partai politik atau para caleg yang sengaja memajang baliho di luar zonasi. Dengan penertiban ini, diharapkan para kontestan lebih patuh.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Merauke, Michael Sarawan minta agar tidak ada lagi yang sengaja memasang di luar ketentuan, sebab selain melanggar aturan juga mengganggu ketertiban umum.

Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran, pencabutan dan semua atribut diangkut dari titik pajang.(Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *