Metro Merauke – Seorang pria paruh baya berinisial EK, warga Distrik Tanah Miring, Merauke, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum akibat tega menyetubuhi anak tetangganya yang baru berusia 12 tahun.
Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Wakapolres Merauke, Kompol Dian Pieterz, didampingi Kasi Humas, Kompol Ahmad Nurung, dan Kapolsek Tanah Miring, AKP Elvis Palpialy, Selasa (06/08/2024).
Wakapolres Dian Pieterz menjelaskan, kasus rudapaksa itu terungkap setelah tetangga dan adik pelaku memergoki EK saat melakukan aksi bejatnya, menyetubuhi bocah tersebut dibelakang rumah korban, 15 Juli lalu, jam 18.30 WIT.
Setelah mendapat laporan warga, petugas di Polsek Tanah Miring langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Kepada petugas EK mengaku sudah sebanyak 6 kali menyetubuhi korban.
“Korban ini tinggal dengan neneknya, sedangkan orang tuanya di kota untuk bekerja. Dengan begitu pelaku leluasa melakukan aksinya yang disertai ancaman terhadap korban,” ujar Dian Pieterz.
Wakapolres menyebut, perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban yang masih dibawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Tersangka sudah ditahan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Nuryani)