Metro Merauke – Tim Pengawasan Perijinan atau yang sebelumnya dikenal Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Papua Selatan mulai melaksanakan operasi pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan perizinan dan praktek pungutan liar (pungli) dalam ranah pelayanan publik.
Tim yang beranggotakan kurang lebih 22 personil dari Polda Papua. Ketua Pelaksana, Irwasda Kombes Pol Jermias Rontini, Sekretaris Kombes Pol Sandi Sultan, dan Kompol Yunus Lewi sebagai anggota serta dibantu juga dari Inspektorat Provinsi Papua Selatan.
Inspektur Papua Selatan, Sucahyo Agung menjelaskan, setelah terbentuk, tim langsung bergerak melalukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan dan sekolah-sekolah. Selanjutnya, hasil pengawasan akan dievaluasi dan dikompilasi permasalahannya, kemudian nantinya diumumkan kepada masyarakat.
Dikatakan, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam melihat permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya mengenai persoalan antrean BBM subsidi. Terbukti, setelah dibentuk kemudian Gubernur Papua Selatan, Alolo Safanpo, melepas tim pengawasan perijinan langsung Action lakukan pengawasan sejak 20 Oktober 2025.
“Kita baru beberapa hari bergerak di beberapa titik BBM subsidi, pelabuhan dan pupuk subsidi, hasilnya akan kita ekpos. Kita bisa lihat dua hari terakhir antrian BBM mulai berkurangkan,” kata Sucahyo Agung kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Pihaknya menyoroti antrean panjang di SPBU yang selama ini terjadi di Merauke. Salah satu pemicunya, kata Sucahyo, banyaknya kendaraan bernomor polisi di luar Papua Selatan yang beroperasi di Merauke.

“Tentu persoalan ini jadi atensi tersendiri dan kedepan kita juga perlu tertibkan, ini terkait dengan TNKB non Papua Selatan. Karena dampaknya besar, ikut mengambil jatah BBM subsidi kendaraan resmi Papua Selatan, kemudian berdampak pada PAD karena tidak membayar PAD di sini, serta ikut merusak jalan dan bahkan lebih parahnya juga bisa jadi sebagian daripada kendaraan yang tadi mungkin ilegal,” terangnya.
Pihak berwenang akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pungli dan masalah perizinan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, untuk saat ini kita lebih banyak pada pencegahan dan sosialisasi dulu. Tahun depan sudah tidak ada lagi pencegahan tapi langsung pada penindakan dan sanksi,” tegasnya.
Diketahui, tim pengawasan perizinan ini dibentuk berdasarkan MOU antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Bappisus pada 4 Februari 2025.
Operasi pengawasan ini bertujuan untuk memantau beberapa objek, masing-masing distribusi BBM Subsidi guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan lancar dan tidak ada penyalahgunaan. Distribusi Pupuk Subsidi, memantau penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.
Kemudian, pengelolaan pelabuhan, mengawasi kegiatan di pelabuhan untuk mencegah terjadinya pungli dan pelanggaran lainnya serta pengawasan di lingkungan sekolah guna mencegah terjadinya pungli di sekolah-sekolah dan memastikan pendidikan berjalan lancar.
Dengan dibentuknya tim tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Papua Selatan, seperti mengurangi antrean BBM subsidi, pupuk subsidi tepat sasaran, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perizinan, dan mencegah pungli di sekolah-sekolah. (Nuryani)














































