Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memusnahkan 1.707 lembar surat suara rusak dan tak terpakai.
Pemusnahan ribuan surat suara rusak tersebut, dilakukan di halaman Kantor KPU Boven Digoel, Minggu (27/12), jam 23.15 WIT yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel Thedorus Kosay, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi, Karolog Polda Papua Kombes Pol. Sus Eddi Tavip, Direktur Intelkam Polda Papua Kombes Pol Guntur Agung Supono, Kabid Humas Polda Papua Ahmad Mustofha Kamal, Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal dan Dandim 1711/BVD, Letkol Czi. Daniel Panjaitan.
Pemusnahan dilakukan, setelah membaca berita acara pemusnahan yang berisikan rincian surat suara yang dimusnahkan. Dari 1.707 lembar, ada 1.292 surat suara rusak dan 415 surat suara tidak terpakai.
Dikatakan Ketua KPU Papua, pemusnahan surat suara harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan PKPU.
“Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu kita membuat berita acara yang dibacakan di muka umum agar transparan seperti yang telah kita lakukan bersama-sama dan juga disaksikan oleh perwakilan Paslon, Kapolres, Dandim, KPU, Bawaslu dan pihak lainnya,” katanya.
Ditambahkan, pemusnahan surat suara yang tak terpakai dengan cara dibakar, agar tidak disalahgunakan. “Kita berharap semua kegiatan pemungutan suara yang dilaksanakan Senin (28/12) berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya. (Nuryani)