Kekerasan di Papua Ekses dari Kebijakan Keamanan
Mencari solusi masalah Papua, ibarat mengurai benang kusut. Upaya dialog damai Jakarta-Papua yang digagas Jaringan Damai Papua atau JDP sejak sekitar 10 tahun terakhir hingga kini tak kunjung terwujud.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, juga telah memaparkan empat akar masalah di Bumi Cenderawasih. Kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi terhadap orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.
Akan tetapi pemerintah seakan tidak mendengar masukan berbagai pihak, bagaimana menyelesaikan konflik di Papua. Padahal ada akar masalah yang mesti diselesaikan.
Akar masalah yang telah terpendam puluhan tahun di hati orang Papua.
Terpatrit di sanubari mereka sejak United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) menyerahkan Papua kepada pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1 Mei 1963.
Pihak pro Papua Merdeka yang tak puas dengan intergrasi Papua ke dalam NKRI, hingga kini tetap eksis. Mempertahankan idelogi, dan ingin menentukan nasib sendiri.
Berbagai sebutanpun dialamatkan kepada mereka yang pro merdeka. Separatis, pengacau keamanan, kriminal bersenjata, kriminal sipil bersenjata dan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah seakan beranggapan masalah Papua dapat diselesaikan lewat pembangunan dan kesejahteraan.
Untuk meredam keberadaan kelompok pro merdeka, pemerintah menyikapinya dengan kebijakan keamanan. Akan tetapi pendekatan keamanan justru membuat kelompok ini kian eksis.
Anggota komisi bidang politik, hukum, HAM dan keamanan DPR Papua, Laurenzus Kadepa berpendapat, pendekatan keamanan justru tak akan membuat kelompok pro merdeka berdiam diri. Justru mereka akan melakukan perlawanan, karena merasa terusik.
“Saya pikir pengerahan pasukan, pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya memicu perlawanan dari Organisasi Papua Merdeka,” kata Laurenzus Kadepa belum lama ini.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu tidak ingin, idelogi NKRI harga mati dan Papua merdeka menyebabkan warga sipil terus menjadi korban.
Ia menyebut, kini terjadi krisis kemanusiaan di Papua. Pemerintah ingin pembangunan di Papua berlangsung baik, dan terciptanya keamanan di sana.
Akan tetapi bagaimana mungkin tujuan itu dapat tercapi jika krisis kemanusiaan masih terus terjadi.
“Pemerintah pusat mesti mempertimbangkan kembali setiap kebijakan keamanan terhadap Papua. Terutama berkaitan dengan penambahan pasukan. Yang mesti dipikirkan bagaimana menyelesaikan krisis kemanusiaan di Papua,” ujar Kadepa.
Ketua Tim Kemanusiaan untuk Papua, Haris Azhar juga mengatakan kekerasan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum aparat keamanan merupakan ekses atau dampak dari kebijakan keamanan di Papua.
Misalnya rangkaian peristiwa di Intan Jaya yang menyebabkan jatuhnya korban warga sipil. Diduga berkorelasi dengan pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III dan peningkatan status 23 Korem (Komando Resor Militer) di Papua.
Kogabwilhan III dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019. Seiring pembentukan Kogabwilhan III, pemerintah juga meningkatkan status 23 Korem di Papua, dari tipe B menjadi A. Selain itu, direncanakan membentuk empat Komando Distrik Militer (Kodim) di Deiyai, Paniai, Puncak, dan Intan Jaya.
“Kebijakan tersebut memiliki turunan berupa operasi dan aktivitas kemiliteran. Di antaranya mobilisasi serta penyebaran pasukan di Intan Jaya. Kemudian, pendirian koramil persiapan di Distrik Hitadipa,” kata Haris dalam diskusi daring awal Desember 2020.
Menurut Haris, dampak dari rencana pembentukan Kodim baru pada sejumlah wilayah di Papua, terjadi mobilisasi besar-besaran pasukan TNI ke beberapa daerah, termasuk Intan Jaya. Akan tetapi, situasi itu memunculkan serangkaian kekerasan.
Eskalasi konflik bersenjata dengan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) pun terjadi di berbagai distrik di Intan Jaya.
Beberapa peristiwa konflik bersenjata memakan korban jiwa dari pihak TNI maupun warga sipil.
Kehadiran Kogabwilhan III Meredukasi Kewenangan Kodam dan Polda
Kehadiran Kogabwilhan III yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada 2019 silam, dianggap telah mengambil alih sebagian kewenangan Kodam dan Polda di Papua.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua berpendapat, kehadiran Kogabwilhan III yang membawahi wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat mereduksi kewenangan Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kini banyak satuan tugas atau Satgas TNI dari luar yang diperbantukan ke Papua.
Akan tetapi, Satgas TNI yang diperbantukan di Papua itu berada di bawah komando Kogabwilhan III. Akibatnya, tidak dapat berkomunikasi secara lancar dengan aparat keamanan dari satuan lain di Papua.
“Problemnya sekarang itu banyak Satgas dan kehadiran Kogabwilhan itu mengambil [alih]. Dia mereduksi kewenangan kewenangan Polda [dan] Kodam,” kata Ramandey.
Diduga, keberadaan Satgas TNI dari luar Papua yang diperbantukan ke Papua tak jarang menyebabkan terjadinya sejumlah kekerasan terhadap warga sipil.
Situasi ini terjadi karena prajurit TNI dari luar Papua, tidak memahami kultur dan budaya masyarakat Papua, di wilayah tempat mereka ditugaskan.
Ramandey membandingkannya dengan Satgas TNI dan Polri yang terdiri dari para tentara dan polisi setempat, yang dinilai mampu bertugas dengan baik di Papua.
Misalnya Satgas Namengkawi. Satgas ini dinilai cukup baik dalam melaksanakan tugas operasi di lapangan. Dalam beberapa operasi penegakan hukum, mereka melakukannya dengan terukur.
Satgas Namengkawi dianggap mampu memahami bagaimana keseharian warga Papua saat beraktivitas. Ini karena sebagian besar anggota Satgas Namengkawi merupakan anggota TNI-Polri yang memang sejak awal bertugas di Papua.
“Misalnya [masyarakat yang beraktivitas biasa] bawa parang, bawa tombak, bawa panah, senjata angin dan lainnya. Berbeda dengan Satgas yang didatangkan dari luar. Contoh kasus yang ada di bawah Kogabwilhan,” ucapnya.
Ramandey berpendapat, faktor garis komando dalam kesatuan ini menyebabkan lambannya penanganan kasus, ketika ada oknum anggota Satgas TNI dari luar Papua diduga melakukan pelanggaran hukum di Papua.
Sebab, semua anggota Satgas yang bertugas di Papua berada di bawah Kogabwilhan III. Garis komandonya langsung berada di bawah Panglima Kogabwilhan yang berpangkat Letnan Jenderal TNI dan berkedudukan di Jakarta.
“Pangkogabwilhan III ini, membawahi tiga Kodam atau Pangdam. Yakni Pangdam Maluku-Maluku Utara, Pangdam XVII/Cenderawasih, Pangdam XVIII/Kasuari. Bagaimana ribetnya garis komando karena di TNI itu garis komandonya ketat,” kata Frits Ramandey. (Arjuna)