Metro – Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus teror pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih.
Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan penyidik Polda Papua pada 22 Januari 2025.
Menurutnya, ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari Polda Papua yang diterima pihaknya pada 23 Januari 2025.
Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025. Namun dalam SP2HP itu tidak dicantumkan identitas tersangka.
“Penyidik Polda Papua. Intinya penyidik Polda Papua sudah melimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih. Kami berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih segera mengumumkan identitas pelaku pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi itu,” Kata Simon Pattiradjawane pada Rabu malam, 23 Januari 2025.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua mengapresiasi penyidik Polda Papua dalam melakukan penyelidikan kasus itu.
“Mewakili koalisi, kami apresiasi penyidik Polda Papua sudah bekerja keras mengungkap siapa pelaku dari kasus ini, walaupun kami belum tahu nama terduga pelaku,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mendesak Denpomdam XVII/Cenderawasih bekerja secara profesional dan berharap kasus itu dapat diproses hukum hingga selesai.
“Pelaku harus diungkap ke publik dan proses hukum [harus] tuntas. Terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama mendorong pengungkapan kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi,” ucapnya.
Jean Bisay juga mengapresiasi kerja Polda Papua dalam menangangi kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
Pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua terjadi pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WIT.
Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi, dan menyebabkan dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, yang menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu bom molotov. (Arjuna)













































