Sekwan DPR Papua Akan Tempuh Prosedur Hukum Terkait Pemalsuan Tandatangannya

Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si

Metro – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat atau Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si menyatakan akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan pemalsuan tandatangannya oleh oknum pegawai di Sekretariat DPR Papua.

Dugaan pemalsuan tanda tangan Sekwan DPR Papua ini, untuk sekitar 30-40 surat keputusan (SK) pengusulan pengangkatan honorer Kategori Dua atau K2 dari Sekretariat DPR Papua, menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Juliana J Waromi mengatakan, ia baru tahu tandatangannya diduga dipalsukan ketika beberapa orang penyidik Polda Papua datang ke Kantor DPR Papua, menanyakan hal itu kepada dirinya pada 23 Desember 2023 lalu.

“23 Desember 2023, baru saya tahu kalau ada SK-SK yang muncul di DPR Papua. Saat itu ada penyidik datang bertanya kepada saya, saya bilang saya tidak tahu. Silahkan saja diselidiki itu SK-SK dari mana. Saya hanya bertanggung jawab terhadap SK yang memang saya tanda tangan waktu pengusulan honorer diangkat menjadi ASN,” kata Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si, Rabu (06/03/2024).

Menurut Sekwan DPR Papua, ia hanya menandatangani sekitar 70an SK pengusulan honorer dari Sekretariat Dewan. Itu sudah termasuk sekuriti, sopir hingga klining servis yang selama ini benar-benar bekerja di lembaga tersebut.

Sementara itu, puluhan orang yang SK pengusulan pengangkatannya menjadi ASN diduga menggunakan tandangan palsu Sekwan DPR Papua, selama ini nama mereka tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di lembaga dewan.

“Itu semua sudah ada di dalam [SK yang saya tanda tangan] termasuk [honorer] yang akan diangkat, untuk nanti di tempatkan di daerah otonomi baru. Mereka-mereka ini yang selama ini kerja di DPR Papua. Saya tahu, karena saya diangkat sejak tahun 1986, bukan baru sekarang saya kerja di DPR Papua,” ucapnya.

Sekwan DPR Papua menyatakan, tidak terima dengan dugaan pemalsuan tandatangannya, dan SK yang diterbitkan tanpa persetujuan dirinya, untuk pengusulan pengangkatan honorer K2 dari Sekretariat Dewan.

Juliana J Waromi menyatakan, hanya bertanggung jawab untuk SK yang ia tandatangani dan sudah dimasukkan untuk pengusulan gaji.

“SK yang sisanya, yang saya tidak tanda tangan, saya pendingin semua. Ada sekitar 30 atau 40 lebih. Waktu pengusulan tanda tangan saya dipalsukan. Alasannya mungkin karena saat itu saya tidak ada di tempat. Namun apapun itu, ini menyangkut masa depan seseorang. Jadi tidak mungkin kalau tidak lewat persetujuan saya,” ujarnya.

Sekwan DPR Papua telah melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Sekda Provinsi Papua. Selain itu, ia juga akan menempuh langkah hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya merasa saya dilecehkan. Itu yang saya tidak terima. Kalau mereka mau menggunakan tandangan saya, mestinya izin atau memberitahukan saya terlebih dulu. Tapi ini tidak ada,” kata Juliana J. Waromi.

Katanya, setelah SK itu diterbitkan dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Sekwan DPR Papua muncul, oknum pegawai Sekretariat DPR Papua itu menemui sekwan dan meminta maaf.

“Saya bilang tidak bisa, penyidik sudah datang. Tetap proses. Apapun harus diproses. Tidak boleh tanda tangan saya disalah gunakan seperti itu. Itu saja, saya punya tanda tangan yang saya minta. Saya akan melaporkan resmi ini kepada polisi, meski saya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sekwan DPR Papua menambahkan, apabila dugaan pemalsuam tanda tangannya itu hanya dianggap biasa-biasa, dan tidak segera diproses setelah ia membuat laporan polisi secara resmi, ia akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya akan tetap proses. Tandatangan itu yang saya tuntut. Saya tidak mau tanda tangan saya disalahgunakan. Saya menduga ini tidak hanya satu oknum yang terlibat. Tapi ada beberapa oknum,” kata Juliana J. Waromi. (Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *