Metro Merauke – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers yang ditayangkan secara dari daring di channel youtube KPK RI, Rabu (11/01/2023) malam.
“Akan kita lakukan pendalaman dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mencari bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu, menemukan tersangka [lain apabila memang ada],” kata Firli Haburi menjawab pertanyaan media.
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu rumah makan di kawasan Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari 2023.
Setelah ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun tim penyidik KPK terlebih dulu membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan medis oleh tim dokter, didampingi tim penyidik dan tim dokter KPK.
“Pemeriksaan fisik, tanda vital, laboratorium, jantung dan IKG yang kemudian pendapat dokter menyimpulkan Lukas Enembe perlu dirawat sementara di RSPAD. Mengenai [lama] waktu pemeriksaan [medis] tim dokter yang akan menentukan,” ucapnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua bersama Rijanto Lakka (RL) yang merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua.
Ketua KPK menyatakan, penangkapan terhadap Lukas Enembe dalam mempercepat proses penyidikan. Sebab selama ini Lukas Enembe tetap tidak menunjukkan sikap koperatif.
“Namun ketika [pemeriksaan kesehatan] seluruhnya selesai, KPK akan langsung memeriksa Lukas Enembe. Perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pendalaman lebih lanjut dan akan dikomunikasikan antara Tim RSPAD dengan Tim ID dan Tim dokter KPK,” ujarnya.
KPL memastikan perkara LE akan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun KPK tetap taat terhadap azas tugas pokoknya, memastikan kepastian hukum dan keadilan dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi HAM.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, Tim penyidik menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023, di Rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
“[Namun] mempertimbangkan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan pembantaran sementara, perawatan sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini hingga kondisinya membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan TSK LE,” kata Firli Bahuri. (Redaksi/Arjuna)














































