Metro Merauke – Ikatan mahasiswa/mahasiswi suku Wiachar (IMAWI) se Kabupaten Merauke, Papua Selatan menyatakan menolak rencana pembangunan jembatan petik kemas, di Kampung Sumuraman, Distrik Menyamur, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Ketua Imawi, Muhamad Bilal Kamogou mengatakan, pihaknya mendesak Penjabat (Pj) Bupati Mappi menghentikan segala izin pembangunan jembatan petik kemas, di atas tanah masyarakat adat Suku Wiachar, di Kampung Sumuraman, Distrik Menyamur, Kabupaten Mappi.
Katanya, pada prinsipnya masyarakat adat Suku Wiachar secara sadar dan tegas tidak mengizinkan ataupun melepaskan sebagian tanah adatnya, untuk pembangunan jembatan peti kemas.
“Sejak 2018, masyarakat adat Suku Wiachar sudah menolak. Mereka telah menyurati Bupati Mappi, DPRD Mappi, Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi, Dinas Perikanan Kabupaten Mappi, Bapedda Kabupaten Mappi, dan Dinas PU Kabupaten Mappi,” kata Muhamad Bilal Kamogou dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (09/04/2023) malam.
Menurutnya, masyarakat Suku Wiachar juga memasang papan sebagai bentuk pemalangan di setiap titik di Muara Kampung Kabe, Distrik Menyamur. Di simpang masuk Kampung Kaumi, Kampung Kayagai, simpang jalan masuk Kampung Pano, Muara Jekachai dan Kampung Sumuraman.
“Dengan melihat situasi terbaru 2022 hingga sekarang, ada pihak-pihak serta beberapa oknum yang mengatasnamakan Suku Wiachar, mencoba membujuk masyarakat pemilik hak ulayat dengan membuat petisi abal-abal. Tujuannya, menujukan bahwa masyarakat secara sadar melepaskan tanah mereka,” ucapnya.
Muhamad Bilal Kamogou mengatakan, hal itu terkonfirmasi dari pengakuan masyarakat adat, untuk mendatangani petisi pelepasan tanah adat.
“Yang pasti, gerakan ini terdiri dari oknum-oknum yang menggunakan cara-cara tidak etis, dan berpotensi memicu atau mencipatan konflik di masyarakat adat Suku Wiachar,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, ada oknum-oknum yang bukan pemilik hak ulayat memaksakan dan seakan menjadi pemilik hak ulayat.

IMAWI se Kabupaten Merauke, menyatakan beberapa poin pernyataan sikap terhadap rencana pembangunan jembatan peti kemas itu, yakni meminta Pj Gubernur Papua Selatan segera memerintahkan Pj Bupati Mappi cabut izin pembangunan pelabuhan jembatan peti kemas di wilayah adat Suku Wiachar, di Kampung Sumuraman, Distrik Menyamur, Kabupaten Mappi.
Mahasiswa juga meminta Pj Bupati Mappi mencabut izin pembangunan jembatan peti kemas. Pemkab Mappi harus menghormati pemilik hak ulayat, masyarakat adat Suku Wiachar sebagai bagian dari inplementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Pemerintah dinilai wajib berkordinasi dengan Polres untuk melakukan investigasi dan proses hukum kepada setiap oknum yang mengaku, dan mengatasnamakan pemilik hak ulayat dengan membuat pelepasan palsu.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan pihak aparat guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat, terkait sengketa kepemilikan hak ulayat.
Meminta semua pihak dalam hal ini masyarakat adat Papua, mahasiswa, aktivis kemanusiaan, dan lingkungan untuk memantau perjuagan Suku Wiachar mempertahankan tanah adatnya.
Majelis Rakyat Papua dan Komnas HAM perwakilan Papua diminta tidak tinggal diam. Namun harus memantau perjuangan masyarat adat Suku Wiachar terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia khususnya proteksi terhadap orang asli Papua. (Redaksi/Arjuna)














































