Metro Merauke – Sebanyak 38 narapidana muslim di Lapas Kelas II B Merauke diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Frans Lukas Laksana menjelaskan, pengusulan remisi hari raya dilakukan setelah puluhan napi tersebut memenuhi syarat.
Salah satunya dilihat dari masa penahanan serta napi harus berkelakuan baik.
Termasuk, lanjut Lukas, mengenai besaran remisi yang akan diterima napi pun diberikan bervariasi.
“Ini baru pengusualan, selanjutnya kita menunggu lagi ada berapa napi yang disetujui mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (19/04/2022).
Dijelaskan, pembacaan remisi atau potongan masa tahanan baru akan dibacakan dan diserahkan kepada para napi tepat di hari raya.
“Pembacaan remisi akan kita lakukan pada saat hari raya. Nanti, di Lapas akan berlangsung salat Id dan dilanjutkan pemberian remisi,” tukasnya.(Nuryani)
















































