Metro Merauke – Dinas Tenaga Kerja Merauke, Papua, meminta pihak perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau pegawai dilakukan tepat waktu, H-7.
Tidak hanya itu, dalam pembayaran THR pun diwanti-wanti untuk tidak dicicil.
Disnaker akan menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan bila pembayaran THR tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Merauke, Hananto kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).
“Sesuai aturan, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil, harus lunas sekaligus. Mengenai besaran, disesuaikan dengan satu kali gaji pokok,” ucapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan ketepatan perusahaan dalam pemberian THR, pihaknya akan turun lapangan melakukan monitoring dan pengecekan.
Hananto menyebut, sejauh ini pelaksanaan pembayaran THR setiap tahunnya berjalan baik.
“Rata-rata perusahaan besar di Merauke sesuai aturan. Selama ini belum ditemukan yang melanggar,” tandasnya. (Nuryani)
















































