Balai POM Jayapura: 541 Sampel Takjil Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Balai POM Jayapura: 541 Sampel Takjil Tidak Mengandung Bahan Berbahaya Metro Merauke - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM)di Jayapura menyampaikan berdasarkan uji terhadap 541 sampel takjil sejak bulan Ramadhan 1443 H tidak ditemukan bahan berbahaya pada makanan buka puasa..   Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait di Jayapura, Kamis, mengatakan takjil yang beredar selama bulan Ramadhan telah dilakukan pengawasan dan hasilnya 100 persen bebas bahan kimia.   "Semua kami periksa bebas dari bahan dilarang di antaranya boraks, minyak nabati yang dibrominasi serta formalin," katanya.   Menurut Mojaza, selain itu ada juga zat warna makanan yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil.   "Jika ada yang kedapatan maka pelarangan tersebut berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia," ujarnya.   Dia menjelaskan namun masih banyak penjual yang kurang memperhatikan kebersihan saat di sajikan dan itu menjadi catatan penting Balai Besar POM.   "Kami juga mendorong agar penjual makanan harus menjaga kebersihannya saat, menjual mungkin dengan cara menutup tempat jualan makannya," katanya lagi. Dia menambahkan barang kedaluwarsa juga sudah mulai turun dari tahun lalu 45 persen kini menjadi 25 persen sedangkan untuk parsel tidak ada temuan mengenai barang kedaluwarsa maupun yang tidak berlabel halal. (Antara/Kesra) Penjual takjil selama bulan ramadhan (ANTARA/ Qadri Pratiwi)

Metro Merauke – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM)di Jayapura menyampaikan berdasarkan uji terhadap 541 sampel takjil sejak bulan Ramadhan 1443 H tidak ditemukan bahan berbahaya pada makanan buka puasa.

Kepala Balai Besar POM Jayapura Mojaza Sirait di Jayapura, Kamis, mengatakan takjil yang beredar selama bulan Ramadhan telah dilakukan pengawasan dan hasilnya 100 persen bebas bahan kimia.

Bacaan Lainnya

“Semua kami periksa bebas dari bahan dilarang di antaranya boraks, minyak nabati yang dibrominasi serta formalin,” katanya.

Menurut Mojaza, selain itu ada juga zat warna makanan yang dilarang digunakan untuk pangan termasuk rhodamin B dan kuning metanil.

“Jika ada yang kedapatan maka pelarangan tersebut berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia,” ujarnya.

Dia menjelaskan namun masih banyak penjual yang kurang memperhatikan kebersihan saat di sajikan dan itu menjadi catatan penting Balai Besar POM.

“Kami juga mendorong agar penjual makanan harus menjaga kebersihannya saat, menjual mungkin dengan cara menutup tempat jualan makannya,” katanya lagi.

Dia menambahkan barang kedaluwarsa juga sudah mulai turun dari tahun lalu 45 persen kini menjadi 25 persen sedangkan untuk parsel tidak ada temuan mengenai barang kedaluwarsa maupun yang tidak berlabel halal. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *