Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke, Papua akan menetapkan pasangan calon (paslon) hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Kepastian penetapan kepala daerah terpilih, setelah KPU Merauke dinyatakan bersih dari gugatan atau PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada Senin (18/1). Dimana, rekap perkara perselisihan hasil pemilihan tahun 2020 yang diregistrasi oleh MK, total sebanyak 132 perkara.
Dengan rincian, PHP Gubernur dan Wakil Gubernur 7 perkara, PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota 13 perkara dan PHP bupati dan wakil bupati 112 perkara.
“Senin (18/1) telah diumumkan BRPK. Untuk diketahui, KPU Merauke tidak ada gugatan atau PHP di MK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1).
Dengan begitu, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya kini tinggal menunggu instruksi KPU RI untuk melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilakda 2020.
Guna pelaksanaan tahapan penetapan tersebut, katanya, KPU Merauke segera melakukan rapat bersama komisioner yang akan membahas berbagai hal terkait agenda penetapan kepala daerah terpilih. Mulai dari tempat dan waktu kegiatan, maupun undangan yang menghadiri.
Yang tak kalah penting, Theresia Mahuze menegaskan, pelaksanaan penetapan kepala daerah, nantinya wajib menerapkan protokol kesehatan. “Sambil menunggu instruksi KPU RI, kita (KPU) melakukan rapat pesiapan. Paling lambat Senin sudah dilakukan penetapan,” terangnya. (Nuryani)