Metro Merauke – Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Papua diminta memberi masukan terhadap draf peraturan daerah provinsi atau raperdasi tentang perlindungan sagu di provinsi tertimur Indonesia itu.
Permintaan itu disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua, John NR Gobai saat berdiskusi bersama pihak BPTP, Selasa (08/06/2021).
John Gobai mengatakan, diskusi itu bertujuan mendapat masukan dari BPTP terhadap draf raperdasi perlindungan sagu.
“Saya ingin mendapat masukan dari mereka tentang regulasi sagu yang sedang saya dorong,” kata John Gobai usai diskusi.
Ketua Kelompok Khusus di DPR Papua itu telah menyerahkan draf raperdasi perlindungan sagu kepada pihak BPTP Papua.
Ia berharap, setelah membaca draf tersebut, BPTP dapat memberi masukan. Sebab instansi itu lebih banyak paham apa yang mesti dilakukan untuk melindungi hutan sagu di Papua
“Para pihak di BPTP Papua ini adalah peneliti. Potensi sagu di Papua harus dikelola baik agar mendatangkan pendapataan daerah, dan masyarakat seperti di Kabupaten Meranti, Riau,” ujarnya.
Kepala BPTP Papua, Martina Sri Lestari mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan penelitian.
BPTP juga terus mengembangkan inovasi teknologi untuk pangan lokal, karena itu bagian dari program kerja Kementerian Pertanian.
“Di Papua ini, kita lebih memberatkan ke sagu dan umbi umbian. Kita sudah mulai merakit, menyusun, sistem pembibitannya,” kata Martina Sri Lestari.
Akan tetapi, ia mengakui selama masa pendemi korona, BPTP sementara waktu tidak melakukan kajian.
Sebab mengalami keterbatasan anggaran. Namun, untuk diversifikasi pangan pengolahan, BPTP tetap melaksanakannya.
“Kita membuat produk produk sagu. Hanya kan, hutan sagu di Papua ini banyak yang beralih fungsi. Makin berkurang. Alih fungsi lahannya itu yang kita sayangkan,” ucapnya. (Arjuna)