Pelaku Pencurian di UD Maju Jaya Dibekuk Polisi

Metro Merauke – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap YW (21), pelaku pencurian di Toko UD Maju Jaya, Jalan Kuda Mati Merauke, Papua. Pelaku ditangkap, Senin (7/6) di sekitar Pasar Baru Mopah.

Kapolres Merauke, melalui Kasat Reskirm, AKP Agus Pombos menguraikan, aksi pencurian di Toko UD Maju Jaya, Kuda Mati milik Yusfentus Yansen N, Rabu (26/5), jam 05.00 WIT. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di toko.

Bacaan Lainnya

Berbekal kamera CCTV, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke, Kamis (3/6).

Dikatakan Kasat Reskrim, usai melakukan aksinya, 26 Mei lalu, pelaku melarikan diri dan keberadaanya dicari. Dalam kasus ini petugas juga ikut mengamankan AN (28) yang diduga sebagai penadah barang curian.

Diketahui, pelaku berhasil masuk ke dalam toko setelah merusak gembok pintu depan. Pelaku mengambil barang berupa 1 buah gitar, 2 buah parang, 6 set alat pancing serta uang sebesar Rp.8.700.000.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, selanjutnya pelaku membawa barang curiannya ke arah pasar baru untuk di jual kepada pelaku penadahan. 6 set alat pancing dijual dengan harga Rp.120.000,” terangnya.

“Pelaku YW beraksi setelah memantau situasi di lokasi yang diketahui toko tersebut pada malam hari tidak ada orang yang tinggali, sehingga pelaku dapat dengan bebas masuk ke dalam toko tersebut untuk mencuri,” bebernya.

Kini pelaku dan penadah barang curian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. YW diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadahan, AN, dijerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *