Metro Merauke – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merauke dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada yang dipasang tidak sesuai zona dan desain yang ditentukan.
APK yang ditertibkan kemudian diangkut di atas kendaraan sebagai barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse menjelskan, APK yang diturunkan merupakan APK paslon peserta Pilkada Merauke.
Umumnya (yang ditertibkan) dipasang di luar zona kampanye yang telah ditentukan.
“Termasuk penertiban APK yang tak sesuai desain sesuai PKPU nomor 13. Dimana ada gambar tokoh di APK salah satu paslon, itu tidak boleh. Sesuai ketentuan APK gambarnya paslon maupun pengurus parpol” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/11).
Dijelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyurati paslon terlebih dahulu. Hanya saja tak diindahkan, sehingga kini aparat turun melakukan penurunan. (Nuryani)