Ditemui MRP, Presiden Jokowi Janji Hormati Putusan MK

Anggota MRP dan MRPB berfoto bersama sebelum bertemu Presiden Jokowi di Istana Presiden - IST

Metro Merauke – Presiden Joko Widodo menerima delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka, Senin, (25/04/2022). 

Dalam pertemuan itu, ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah berkunjung ke Papua selama belasan kali. 

Bacaan Lainnya

Kunjungan itu dianggap mencerminkan perhatian dan kepedulian pemerintah dalam membangun Papua.

Namun MRP menyesalkan proses perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Sebab tidak berdasarkan usul rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua, sebagaimana amanat Pasal 77 UU Otsus.

“Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),“ kata Timotius. 

Menurut Timotius, Pasal 77 sangat penting agar ada konsultasi dan partisipasi rakyat Papua. Ini sesuai amanat presiden pada 13 Februari 2020, yang mengajak semua pihak mengevaluasi efektifitas pelaksanaan UU Otsus selama 20 tahun. 

Katanya, substansi hasil perubahan UU Otsus mengandung banyak pasal yang merugikan hak-hak orang asli Papua. Banyak pasal yang berubah dan tidak sesuai isi surat presiden tertanggal 4 Desember 2020.

Dalam surat itu presiden mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah. 

“Akan tetapi, setelah dibahas DPR RI justru terdapat 19 pasal yang berubah. Menurut kajian MRP, ada sembilan pasal yang merugikan hak-hak orang asli Papua. Karena itulah, MRP dan MRPB mengajukan uji materi ke MK,” ucapnya.

MRP juga menyesalkan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang tidak melibatkan MRP sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus.

Pasal ini mengamanatkan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua. 

“Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB,” ujarnya.

Ketua Tim Panmus MRP, Benny Sweny menambahkan, dari belasan kali kunjungan Presiden Jokowi ke Papua, belum pernah sekalipun mengunjungi MRP.

“Dalam kesempatan berikutnya, mohon Bapak Presiden agar berkunjung ke MRP, karena lembaga ini adalah rumah rakyat Papua,” kata Benny Sweny.

Menanggapi aspirasi MRP, Presiden Jokowi mengaku heran, mengapa proses perubahan UU Otsus dianggap tidak melibatkan partisipasi orang asli Papua. Begitupula materinya yang dianggap bermasalah. 

Presiden menyatakan, pemerintah menghargai langkah MRP menempuh uji materi ke MK. Pemerintah akan menghargai dan menghormati putusan MK. 

“Mengenai proses perubahan kedua UU Otsus, sejauh laporan yang saya terima, telah melibatkan DPR RI dan DPD RI, termasuk DPRP dan MRP,” kata Presiden Jokowi.

Akan tetapi lanjutnya, jika memang ada materi yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menghargai, menghormati, dan patuh apapun putusan MK.

Kata Jokowi, mengenai tuntutan pemekaran provinsi, ini sering menjadi aspirasi dari daerah. Hampir setiap ia ke daerah, selalu ada tuntutan untuk pemekaran provinsi. 

“Dalam catatan pemerintah, tercatat dalam data diperhitungkan kondisi fiskal keuangan negara, termasuk potensi APBD daerah. Jangan sampai membebani APBN,“ jelas Presiden. 

Presiden menegaskan, pemekaran provinsi bukan hal yang mudah. Kalau ada yang belum baik, harus bicarakan lagi. Bisa dibicarakan dengan para menteri, dan apabila masih tidak puas, presiden tetap membuka diri. 

“Mengenai undangan MRP, saya tunggu dan saya akan kunjungi MRP segera,“ kata Presiden Jokowi.

Usai pertemuan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang ikut pertemuan itu menyampaikan kepada presiden tentang laporan terbaru Amnesty. Temuan itu menunjukkan memanasnya situasi di Papua, khususnya Intan Jaya. 

“Saya utarakan juga kepada presiden tentang meningkatnya kehadiran pasukan militer, seiring dengan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Intan Jaya, Papua,“ kata Usman.

MRP dan MRPB menemui presiden, sebab belakang ini terjadi polemik rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru. 

Berbagai kalangan pemerhati Papua mengkritik kebijakan pemerintah yang ingin membentuk DOB di Papua. 

Kebijakan itu dianggap menyalahi ketentuan Pasal 76 yang mengamanatkan, pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi, dihadir pimpinan MRP, Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), Benny Sweny (Ketua Panitia Musyawarah MRP), Joram Wambrauw (tenaga ahli MRP) dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Sementara itu dari MRPB hadir Maxsi Nelson Ahoren dan sejumlah pimpinan MRPB lainnya. 

Saat menerima delegasi MRP dan MRPB, Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staff Presiden Jaleswari Pramodhawardani. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *