Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMD Boven Digoel Rp2,9 Miliar, Seret Bupati HY

Keterangan Pers Kejaksaan Tinggi Papua terkait penyalahgunaan dana milik BUMD Boven Digoel sebesar Rp2,9 miliar pada Channel Kejaksaan Tinggi Papua, Sabtu (23/7/2022).

Metro Merauke – Kejaksaan Tinggi Papua merilis kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera di Kabupaten Boven Digoel, Papua, senilai Rp2,9 miliar. Rilis tersebut ditayangkan kanal Youtube Kejaksaan Tinggi Papua, Sabtu (23/7/2022).

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan dari hasil laporan penyelidikan pengelolaan dana di BUMD Boven Digoel Sejahtera, turut melibatkan Bupati Kabupaten Boven Digoel HY.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Direktur Badan Usaha Milik Daerah PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Bank BRI Cabang Boven Digoel, Sekretaris Inspektorat Boven Digoel, Pengawas BUMD, dan Direktur Keuangan BUMD.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel memberikan modal kepada BUMD PD Boven Digoel Sejahtera dalam bentuk penyertaan modal daerah yang dipisahkan, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Miliar Rupiah); dan pada tahun 2019 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Dari penyertaan modal itu, total Kas BUMD PD Boven Digoel Sejahtera di tahun 2020 menjadi sebesar Rp17. 000.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Rupiah).

Namun, pada tanggal 24 Desember 2021, bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada direktur BUMD, meminta dicairkan sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) untuk digunakan melayani masyarakat dalam rangka hari Natal 25 Desember 2021.

Tak sampai disitu, pada tanggal 4 Februari 2022, Bupati HY menerbitkan kembali disposisi yang ditujukan kepada Direktur BUMD Boven Digoel Sejahtera, meminta anggaran sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) untuk tujuan kelancaran kegiatan kunjungan kerja bupati sekaligus pelantikan dan peletakan batu pertama gereja di Firiwage.

Dari dana satu miliar, kata Kondomo, baru sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dikembalikan ke kas BUMD.

Dalam rilis Kejaksaan Tinggi Papua, disebutkan, dana BUMD yang telah dipergunakan oleh bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp2.900.000.000,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah), sampai saat ini belum di kembalikan ke kas BUMD Boven Digoel Sejahtera.

Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017, Bab II Pasal 2, ayat (1) huruf b.

“Mestinya harus ada rapat pemegang saham, tapi ini tidak ada,” kata Nikolaus Kondomo. (redaksi)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *