Ganggu Kamtibmas, Pengendara Motor Knalpot Brong Berakhir di Satlantas

Metro Merauke – Seorang pengendara motor digiring petugas ke Satuan Polisi Lalulintas Polres Merauke.

Pasalnya, pemotor tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat, setelah motor yang dikendarai menggunakan knalpot brong atau resing.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Merauke, AKP Novindriani menyebut, pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda motor diberikan sanksi dengan mengganti knalpot harus sesuai standar kendaraan.

“Ada satu pemotor yang kemarin kita amankan di Satlantas, karena kendaraannya menggukan knalpot brong. Ya, sanksinya kita minta harus mengganti knalpot yang sesuai standar,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerja, Senin (10/04/2023).

Knalpot brong ini, sambung AKP Novindriani, sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Karena suaranya yang bising hingga mengganggu kenyamanan warga.

Karenanya, Satlantas akan menindak tegas sesuai peraturan lalu lintas bagi pengendara roda dua yang memakai knalpot brong.

Kasat Lantas Merauke mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena dapat mengganggu pengguna jalan lain dan warga disekitar lokasi. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *