Gerakan Pemuda Papua Selatan Desak Pemkab Boven Digoel Cabut Izin PT IAL

Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat mendesak Pemkab Boven Digoel, Papua Selatan mencabut izin operasi PT. Indo Asiana Lestari (PT IAL)

Metro Merauke – Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat mendesak Pemkab Boven Digoel, Papua Selatan mencabut izin operasi PT. Indo Asiana Lestari (PT IAL) di wilayah tanah adat suku Awyu di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.

Desakan itu disampaikan Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat, sebagai bentuk dukungan terhadap Suku Awyu yang kini sedang menggugat izin lingkungan hidup PT IAL ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu didaftarkan perwakilan Suku Awyu didampingi Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua pada 13 Maret 2023.

Koordinator Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat, Mario Mere menyatakan, secara garis besar telah terlihat ketergantungan manusia di Papua kepada alam masih sangat besar.

Terlebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pribadi maupun kelompok, sehingga patut beberapa hal patut digari bawahi, di antaranya hutan adalah tempat mencari makan.

Selain itu, hutan adalah tempat berlindung dan berkembang biaknya flora dan fauna, hutan sebagai sumber air bersih dan penghasil karbon dioksida (CO2).

Hutan adalah sumber penghasil obat-obatan alamiah, dan secara umum hutan adalah “supermarket” paling gratis bagi manusia Papua itu sendiri.

“Berdasarkan latar permasalahan yang telah diungkapkan maka, kami menyatakan pernyataan sikap kami atas nama Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat,” kata Mario Mere dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (16/03/2023) malam.

Kata Mario, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera mencabut izin operasi PT. Indo Asiana Lestari (PT IAL) di wilayah tanah adat Suku Awyu, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel

Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat, juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT IAL.

“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua (ATR-BPN) untuk segera mencabut Izin Hak Guna Usaha (HGU),” ucapnya.

Desakan lainnya, meminta PTUN Jayapura memberikan informasi dan memutuskan secara adil perkara tersebut. Mendesak pemerintah pusat segera mempercepat pengesahan RUU Masyarakat adat.

Gerakan Pemuda Papua Selatan Peduli Tanah Adat sendiri terdiri dari berbagai elemen, yakni PMKRI Cabang Sanctus Fransiskus Xaverius Merauke, Himpunan Mahasiswa/I Malind (HMM).

Ikatan Mahasiswa/I Boven Digoel (IMADI), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampung Sabon (IKBS), Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kimaam Pantai Barat (IPMKPB).

Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kampong Bamol (IPMKB), Himpunan Mahasiswa Pegunungan (HMPJM), Lapak Baca Anim-Ha, Ikatan Mahasiswa/I Wiyagar (IMAWI) dan Pusaka. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *