JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintah khusus Ibu Kota Negara (IKN) menjadi pemerintah daerah khusus IKN.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
“Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara,” kata Suharso dalam rapat.
Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.
Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN.
Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.
“Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi),” ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, dalam rapat Pansus pada Selasa (14/12/2021), Suharso mengatakan bahwa pemerintah ingin IKN yang baru menjadi kota yang berbeda, yakni tidak menjadi pemerintah daerah.
“Yang kita inginkan adalah ibu kota negara yang akan datang itu yang berbeda, yang berbeda, tidak menjadi pemerintah daerah,” kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN, Selasa.
Dalam draf RUU IKN, memang disebutkan bahwa Pemerintahan Khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.
Suharso mengeklaim, ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi meski Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur adanya pemerintah daerah yang berbentuk otorita.
Sebab, menurut Suharso, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Diamanty Meiliana)