Jhon Gluba Gebze: Perjuangan PPS, lanjut dan selesaikan

Metro Merauke – Dukungan untuk segera terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS) semakin menguat, setelah empat kepala daerah dari Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi mendeklarasikan PPS, Selasa (15/6).

Deklarasi dilakukan dalam rapat akbar yang juga dihadiri tokoh Papua selatan, Johanes Gluba Gebze dan komponen masyarakat lainnya, sekaligus ditandai dengan pembubuhan tanda tangan di atas kain putih, sebagai bentuk dukungan percepatan pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu tokoh masyarakat selatan Papua, Johanes Gluba Gebze menegaskan, perjuangan pembentukan Provinsi Papua Selatan telah dilakukan sejak 2002 silam. Ia meminta perjuangan besar yang menjadi harapan masyarakat selatan Papua untuk terus dilanjutkan dan diselesaikan hingga terwujudnya DOB Provinsi Papua Selatan.

Tokoh Papua selatan, Johanes Gluba Gebze

“Bagi pejuang, jangan menyerah sebelum berperang. Kita sudah kerja dari tahun 2002, dan itu sebuah perjalanan. Semoga itu akan mematangkan kita untuk mencapai pekerjaan rumah yang belum selesai. Saya tegaskan, lanjutkan dan selesaikan supaya Papua Selatan ini bisa terbentuk,” tuturnya.

Dikatakannya, provinsi ini dibentuk bukan untuk dirusak atau dikacaukan, bahkan diteror. Melainkan, sebagai tanah suci kedamaian, supaya seluruh kaum bisa hidup bersatu dengan damai, hidup berdampingan dan saling toleransi dengan beragam perbedaan.

“Terimakasih kepada pewaris tanah ulayat lelulur 6 suku besar, Marind, Muyu, Wambon/Mandobo, Auyu, Yakai dan Asmat. Kita akan hidup damai dan rukun dengan berbagai keragaman dan perbedaan,” ujarnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo mengungkapkan, saat ini pintu masuk perjuangan untuk proses PPS dilakukan melalui revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Ketua Pansus, Komarudin Watubun sebelumnya dalam rapat dengar pendapat mengungkapkan, revisi Pasal 76 UU Otsus, dimana kewenangan Papua akan ditambahkan. Bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memekarkan Papua, tidak harus lewat Gubernur, DPRP atau MRP, akan ada penambahan itu. Dengan demikian, pemerintah pusat memiliki celah hukum untuk menghasilkan undang-undang untuk pemekaran wilayah di Papua selatan,” terangnya.

Sehingga, lanjut Safanpo, deklarasi tersebut diharapkan seluruh komponen masyarakat di Selatan Papua untuk bersatu-padu mendukung revisi Otsus dan pemekaran PPS. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *