Metro Merauke – Seorang wanita berinisal A, alias mami C, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran kedapatan menjual obat herbal serbuk perawan anti pelakor di Kota Merauke
Menurut Kapolres Merauke AKBP, Untung Sangaji melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, obat herbal dimaksud diduga dijual secara ilegal.
Wakapolres menguraikan, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan seorang janda, sebagai penjual serbuk perawan anti pelakor.
Pelaku dengan inisial A alias mami C, diamankan petugas di Jalan Cigombong, 10 Februari lalu. Pelaku diamankan dengan membawa barang bukti 48 bungkus serbuk perawan yang diisi di dalam tas.
Kepada petugas wanita tersebut mengaku mendapatkan herbal serbuk perawan dari Aceh.
Adapun kronologis kejadiannya, kata Wakapolres, sebelumnya anggota Res Narkoba mendapat informasi dari informan, bahwa pelaku akan ke Kabupaten Boven Digoel dengan melalui jalur darat.
“Berdasarkan informasi, pelaku membawa paket shabu yang hendak diedarkan. Dan, setelah dilakukan penggeledahan, didapati di dalam tas coklat berisi 48 plastik bening. sedang dan kecil yang berisi serbuk coklat. Setelah dilakukan introgasi, puluhan plastik bening itu merupakan serbuk perawan anti pelakor yang hendak dijual, dengan harga eceran Rp100.000 per bungkus,” terangnya.
Pelaku juga mengaku, sudah sering menjual serbuk perawan dengan pasaran hingga ke Kabupaten Boven Digoel.
Pihaknya menegaskan, kandungan dalam produk herbal tersebut harus diuji kembali, guna memastikan apakah terdapat kandungan zat-zat kimia ataupun tidak.
“Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Nuryani)