Jurnalis Papua dan Papua Barat Desak Penundaan Pengesahan RKUHP

Jurnalis di Kota Jayapura, Papua mendesak penundaan pengesahan RKUHP

Metro Merauke – Puluhan jurnalis Papua dan Papua Barat berunjuk rasa menolak rencana pengesahaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan pemerintah.

Aksi yang dikoordinir Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura itu, berlangsung pada Senin (5/12/2022). 

Bacaan Lainnya

Di Papua, puluhan jurnalis media cetak dan elektronik berunjuk rasa di Taman Imbi, Kota Jayapura. 

Mereka mendesak DPR RI dan pemerintah menunda rencana pengesahan RKUHP, sebab ada sejumlah pasal di dalamnya dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan jurnalis mendesak penundaan RKUHP itu, karena akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia, termasuk Papua. 

“Insan pers tidak akan bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara. Ada sejumlah pasal yang bisa dipakai mempidanakan pers, perusahaan media, bahkan narasumber,” kata Lucky Ireeuw.

Jurnalis di Kota Jayapura, Papua mendesak penundaan pengesahan RKUHP

Pemimpin Redaksi Harian Cenderawasih Pos itu, mencontohkan pasal 437 dalam RKUP, yang mengatur tentang tindakpidana pencemaran. Apabila ada pihak atau oknum yang tidak suka namanya itu diberitakan, atau kasusnya, dia membawanya ke ranah hukum.

“Padahal pers itu punya Undang-Undang Pers untuk mekanisme penyelesaian. Dia (pihak yang merasa dirugikan) bisa memakai mekanisme hak jawab atau klarifikasi. Tidak harus sampai ke ranah hukum,” kata Lucky Ireeuw.

Katanya, apabila RKUHP disahkan dan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebabasan pers itu tetap dimasukkan, maka fungsi kontrol sosial yang dilaksanakan pers selama ini tidak lagi maksimal.

Sebab, jurnalis khawatir akan dipidanakan apabila mengkritik kebijakan pemerintah atau para pengambil kebijakan lewat pemberitaan. 

Jurnalis di Kota Jayapura menyerahkan aspirasi mereka kepada perwakilan DPR Papua, Yonas Nusi.

Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan itu menyatakan akan meneruskan aspirasi jurnalis kepada pimpinan DPR Papua.

“Aspirasi ini akan saya serahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Penolakan pengesahan RKUHP ini tidak hanya di Papua, tapi di seluruh Indonesia,” kata Yonas Nusi.

Jurnalis di Kota Jayapura, Papua menyerhakan aspirasi desakan penundaan pengesahan RKUHP kepada perwakilan DPR Papua

Desakan serupa disampaikan jurnalis di Papua Barat. Aksi di Papua Barat dikoordinir Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Safwan Ashari.

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers di antaranya, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

Jurnalis di Kota Manokwari, Papua Barat mendesak penundaan pengesahan RKUHP

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan, Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *