Metro Merauke – Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji menegaskan, dirinya bakal menindak tegas dan memproses hukum para pelaku makar.
Terbukti, sebanyak 9 orang telah berhasil diamankan aparat Polres Merauke, lantaran terindikasi tindakan makar.
Dalam razia, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Semisal lambang dan bendera bintang kejora hingga ajakan penolakan Otsus.
“Begitu tahu, langsung saya tahan, makar itu namanya. Selanjutnya kita lakukan proses hukum, ini makar. Pasal makar pidananya 20 tahun,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (1/12).
Kapolres menyebut, dari 9 tersangka, satu diantaranya diketahui berprofesi sebagai PNS di Merauke.
“Iya, betul ada, satu tersangka seorang PNS, macamnya di Merauke,” jelasnya.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang ingin memisahkan diri, atau referendum.
“Bagi kita, makar itu menentang pemerintah, paling bahaya ini.Keselamatan dan kesejateraan rakyat kita utamakan,” tandasnya.
Ia memastikan, 1 Desember di Merauke aman dan kondusif. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
Kendati demikian, ia tak ingin kecolongan. Kapolres Untung Sangaji meminta jajarannya untuk tetap siaga dalam menjaga kamtimbas di daerah agat aman dan kondusif. (Nuryani)