Metro Merauke – Bertempat di Rusunara Kementerian Keuangan Merauke, kolaborasi antar KPPBC TMP C Merauke, aparat penegak hukum, dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Merauke, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Agustus 2023-Oktober 2024, Rabu (04/12/2024).
Sepanjang periode tersebut, KPPBC TMP C Merauke melakukan penindakan atau operasi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi barang kena cukai (BKC), hasil tembakau ilegal, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Plt. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Juan Herbert Girsang menjelaskan, sejumlah barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp43.486.000 dengan potensi kerugian mencapai Rp25.418.112.
Dirincikan, barang-barang tersebut terdiri dari 16.326 batang rokok ilegal, 45.800 ML minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan 4 lembar kulit buaya ilegal.
“Selain menimbulkan kerugian materil, potensi kerugian immaterial dari adanya barang-barang ilegal tersebut juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Dijelaskan, pelanggaran atas objek Kepabeanan tersebut melanggar Pasal 53 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang ditindaklanjuti dengan mekanisme Barang Dikuasi Negara.
“Lingkup pengawasan yang cukup luas di Papua Selatan, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak dalam pengawasan barang ilegal,” jelasnya.
Dikatakan, pemusnahan barang milik negara kali ini menjadi kegiatan kedua yang dilakukan di tahun ini. “Sebelumnya jumlahnya jauh lebih besar.”
Juan Girsang juga mengatakan, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium (UR) di lingkup KPPPBC TMP C Merauke periode Agustus 2023-Oktober 2024 sebesar Rp40.894.900.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peningkatan kepada pelaku agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Juan Girsang. (Nuryani)