KPU Papua Selatan: Baru PKS yang Memenuhi Syarat

Suasana penyerahan hasil verifikasi administrasi perbaikan dan analisis kegandaan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi

Metro Merauke – Satu dari delapan belas partai politik (Parpol) baru dinyatakan memenuhi syarat setelah seluruh persyaratan dari 35 bakal calegnya lengkap.

Sementara itu, 17 parpol masih diberikan waktu selama 6-11 Agustus untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay mengungkapkan, satu parpol yang telah memenuhi syarat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Dimana 35 bacaleg PKS semuanya lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Helda kepada wartawan.

Belum lama ini KPU Papua Selatan telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dan analisis kegandaan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

“Pada 5 Agustus KPU Papua Selatan telah menyerahkan berita acara verifikasi dokumen perbaikan, dimana pengajuan perbaikan parpol sejak 26 Juni-9 Juli dan sudah dilakukan verifikasi hingga 31 Juli,” katanya.

Helda Richarda Ambay menyebut, umumnya sejumlah parpol harus memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg, semisal dokumen ijazah, identitas KTP, dan dokumen kesehatan.

“Umumnya masih persyaratan bacaleg yang harus diperbaiki. Seperti ada perbedaan nama di KTP dan ijazah, ini butuh surat pernyataan di atas materai. Juga untuk dokumen kesehatan jasmani dan rohani, hasilnya ada yang belum lengkapi,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan, parpol untuk memanfaatkan masa perbaikan dengan optimal, agar seluruh dokumen bacaleg setiap parpol dapat lengkap dan terpenuhi.(Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *