Lewati Batas Wilayah, 15 Nelayan Merauke Ditangkap Petugas Australia

Suasana pertemuan bersama keluarga ABK maupun pemilik 2 kapal nelayan yang ditangkap di Australia

Metro Merauke – 15 nelayan Merauke, Papua Selatan ditangkap saat melewati batas wilayah di perairan negara Australia.

Belasan nelayan tersebut merupakan Nahkoda dan ABK dari KM Nurlela serta KM Putra Iksan 08, menangkap ikan sampai melewati batas teritorial negara Australia.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke, Rekianus Samkakai menjelaskan, para nelayan asal Merauke ditangkap petugas keamanan Australia, diketahui melintasi batas wilayah perairan internasional saat menangkap ikan.

“Kami mendapat informasi terkait peristiwa tersebut dari Himpunan Nelayan Papua Selatan pada Kamis lalu. 15 ABK dan 2 kapal nelayan saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Darwin, Australia,” kata Rekianus Samkakai.

Rekianus Samkakai menyebut, peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan telah melaporkannya sampai ke pusat, Kementerian Luar Negeri maupun melakukan koordinasi dengan KBRI di Negara Australia.

“Hari ini kita melakukan pertemuan dengan keluarga nelayan maupun pemilik kapal, kita akan berkoordinasi perwakilan KBRI, seperti apa prosesnya di Darwin,” terangnya.

Rekianus menambahkan, berdasarkan keterangan nelayan, sebenarnya ada 4 kapal nelayan Merauke yang ditahan otoritas Australia.

KM Kembar Jaya, telah ditenggelamkan petugas di sana (Australia), sementara para ABKnya dipulangkan melalui KMN Latimojong yang juga melanggar batas wilayah, namun dibebaskan kembali ke perairan Indonesia.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia-Papua Selatan, Taufik Latarissa, tidak membenarkan adanya nelayan Merauke sampai melakukan pelanggaran batas wilayah negara Australia.

Kendati demikian, pihaknya bersama Pemerintah dan instansi terkait, akan terus berupaya mengawal dan mengikuti proses sampai nantinya para nelayan dimaksud dapat kembali di Indonesia. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *