Metro Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan meluncurkan program membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemberian insentif pajak yang dimulai 30 September hingga 29 Desember 2023, merupakan program untuk menyambut hari istimewa, 1 tahun Provinsi Papua Selatan.
“Pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua BBN KB-II,” ujar Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam konferensi Pers, Jumat (29/09/2023).
Hanya saja, sambung Apolo Safanpo, pembebasan denda pajak dimaksud tidak berlaku untuk kendaraan pemerintah atau yang berplat merah.
“Karena di setiap OPD sudah mengganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas setiap tahunnya,” kata Safanpo.
Menurut Apolo Safanpo, pembebasan denda pajak kendaraan juga bertujuan meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Pada kesempakatan itu Plt UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilas menyebut, tunggakan untuk pajak kendaraan bermotor pada 3 UPPD Samsat se-Papua Selatan, Merauke, Boven Digoel, dan Mappi dalam 5 tahun terakhir (Tahun 2018 – September 2023) khusus plat hitam dan kuning, totalnya mencapai Rp125.680.612.000.
Untuk itu, masyarakat di empat kabupaten diminta memanfaatkan program tersebut dengan baik, datang membayar pajak kendaraan. (Nuryani)
















































