Metro Merauke – Di hari kemenangan Idul Fitri 1445 Hijriah bakal menjadi hal yang spesial bagi Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan.
Pasalnya, sebanyak 50 napi beragama Islam di Lapas Merauke akan menerima remisi khusus (RK) hari besar keagamaan yang diberikan tepat di komen Idul Fitri tahun ini.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi
menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan.
“Semisal berkelakuan baik dan sudah memenuhi kriteria menerima remisi tersebut,” katanya, Minggu (07/04/2024).
Dirincikan, besaran remisi khusus yang diterima warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, 2 Bulan sampai dengan 4 bulan.
Ditambahkan, pemberian remisi akan dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri yang digelar di dalam Lapas setempat. (Nuryani)