Mediasi Sengketa Tanah Perusahaan dan Keluarga Noya Tak Membuahkan Hasil

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, foto doc Metro Merauke

Metro Merauke – Proses penyelesaian sengketa lahan antara Keluarga Noya dan PT Global Papua Abadi di Merauke, Papua Selatan terus bergulir. Setelah sempat dilakukan mediasi, namun tidak membuahkan kesepakatan dan titik terang.

Mediasi sengketa tanah antara warga dan salah perusahaan di Merauke mengalami kebuntuan, dan saat ini menunggu sidang selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Noya, Petrus Wekan mengakui, dalam proses mediasi, kliennya maupun pihak perusahaan tidak menemukan titik terang dari akar permasalahan. Sehingga apa yang diharapkan dalam tahapan media tidak tercapai.

“Hasil mediasi pihak PT GPA memiliki SK dan tidak mengakui serifikat yang dipegang keluarga Noya. Kalau bicara SK ini syarat administrasi untuk penerbitan HGU yang saat ini dipakai PT GPAndan sampai sekarang belum ada HGU keluar,” jelas Wekan, Selasa (29/07/2025).

Dirinya menegaskan, penyelesaian konflik sengketa lahan yang diklaim Keluarga Noya seluas 43 hektar bakal ditempuh melalui persidangan lanjutan di Pengadilan. Negeri Merauke.

“Karena hasil mediasi tidak menemukan titik temu dan permasalahan ini akan lanjut dipersidangan,” katanya.

Ditambahkan, dalam persidangan lanjutan, diperkara ini nantinya bicara pokok permasalahan soal ganti rugi dan bukan kepemilikan.

“Karena jelas kepemilikan ada di keluarga Noya dalam bentuk sertifikat hak milik. Kerugian yang dialami Keluarga Noya tanahnya diambil dan pohon ditebang tapi belum ada ganti rugi sampai saat ini,” tandas Petrus Wekan. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *