Metro Merauke – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan berpendapat, pemerintah perlu mengintervensi penyelesaian pembayaran beasiswa dari dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi mahasiswa Papua di dalam dan luar negeri.
Pernyataan itu dikatakan Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacob Komboy usai rapat bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua di ruang rapat DPR Papua, Rabu 14 Juni 2023.
Politikus Partai Hanura yang akrab disapa Jack Komboy itu mengatakan, sejak Januari 2023, Pemprov Papua menyerahkan pembayaran beasiswa dari dana Otsus kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua dan tiga provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
Katanya, kebijakan itu diambil Pemprov Papua, sebab setelah revisi Undang-Undang Otsus Papua, anggaran pendidikan dan kesehatan dari dana Otsus dikirim langsung ke kabupaten/kota.
“Kini yang menjadi tanggung jawab Pemprov Papua, melunasi sisa tunggakan pembayaran beasiswa pada 2022 silam, Rp 122 miliar. Sedangkan pembayaran beasiswa Otsus sejak Januari 2023-Juni 2023, merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” kata Jack Komboy.
Namun pemerintah kabupaten/kota tidak menganggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023. Sebab, mereka perlu Peraturan Menteri sebagai dasar penganggaran atau pembayaran.
“Nah ini yang ada harus semacam intervensi menurut saya, oleh pemerintah pusat terhadap hal ini, dari kementerian. Tetapi [selain itu], yang diperlukan hari ini adalah, ada regulasi tambahan, untuk mereka (pemkab/pemkot) bisa menganggarkan hal itu. Peraturan Menteri, sehingga mereka bisa membayar itu. Itu yang tadi menurut penjelasan dari BPSDM,” ujarnya.
Komisi V DPR Papua dan BPSDM Provinsi Papua, terus berupaya mendesak pemerintah pusat terlibat menyelesaikan masalah beasiswa afirmasi ini.
Sebab, apabila penyelesaian pembayaran beasiswa tahun ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat, sulit akan terselesaikan.
“Kami berharap harus ada solusi terhadap hal ini. [Pemerintah] pusat juga jangan merasa bahwa setelah sudah diundang semua komponen dari provinsi induk dan DOB, terus semua urusan selesai. Karena ini memang bukan lagi ramah BPSDM Papua, tapi pimpinan di atas mereka,” ucapnya. (Arjuna)
















































