Ketua Asosiasi Sarankan Dua Opsi untuk Putusan Terhadap Tujuh Kepala Kampung di Tolikara

Ketua Asosiasi 541 Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Organisasi Wanimbo

Metro Merauke – Ketua Asosiasi 541 Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Organisasi Wanimbo atau sering disapa Orwan Tolli Wone menyarankan dua opsi untuk Pemkab dan DPRD Tolikara, dalam menyelesaikan masalah sengketa kepala kampung di Tolikara.

Ia mengatakan putusan E-court Mahkamah Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura pada 30 April 2023, mengugurkan SK Bupati Tolikara sebelumnya, Usman G Wanimbo dengan Nomor 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala Kampung di Tolikara.

Bacaan Lainnya

Putusan itu memerintahkan tujuh kepala kampung di Tolikara yang diangkat dengan SK Bupati Nomor 188.4/95 Tahun 2022 dinyatakan gugur dan mengaktifkan kembali kepala kampung sebelumnya.

“Saya sarankan dua opsi, pertama Pemkab Tolikara menunjuk perpanjangan untuk tujuh kepala kampung, siapa yang akan melanjutkan tugas kepala kampung di tujuh kampung, dan berkoordinasi dengan kepala distrik,” kata Orgenes Wanimbo, Selasa malam (13/06/2023).

“Opsi kedua, dilakukan pemilihan ulang, antara kepala kampung yang lama dan yang baru. Biarkan rakyat yang memilih kepala kampung di wilayahnya masing-masing. Siapa mendapat suara terbanyak, itulah yang menjabat kepala kampung.”

Namun mantan Ketua Komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua itu, lebih cenderung memilih opsi kedua. Memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya di kampung, berkoordinasi dengan kepala distrik.

“Saya rasa opsi kedua itu pilihan tepat. Biarkan rakyat menentukan sendiri pemimpinnya di kampung,” ujarnya.

Orgenes Wanimbo juga menyarankan Pemerintah Kabupaten Tolikara dan jajarannya serta DPRD Tolikara, menyosialisasikan secara baik kepada masyarakat di sana mengenai putusan PTUN Jayapura, terutama masyarakat di Karubaga, Kanggime, Kembu, Bokondini, dan Goyage.

Katanya, dalam putusan di PTUN Jayapura, hanya tujuh dari 541 kepala kampung yang SK-nya dinyatakan gugur dan mengembalikan jabatan kepala kampung yang lama. Sedangkan untuk 534 kepala kampung lainnya, tidak termasuk dalam putusan itu atau mereka tetap menjabat.

“Putusan PTUN inilah yang perlu disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Tolikara, agar mereka tahu yang sebenarnya. Jangan sampai kalau tidak disosialisasikan secara baik akan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu munculnya konflik di Tolikara,” ucapnya.

Orwan Tolli Wone menegaskan, kepala kampung adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah di tingkat bawah, sehingga menjadi milik semua rakyat. Bukan milik pejabat tertentu atau kelompok tertentu, sehingga putusan PTUN itu perlu disosialisasikan secara terbuka.

Pemerintah daerah disarankan merangkul semua pihak dan menegaskan kepala distrik serta aparat pemerintahan menyosialisasikan secara terbuka putusan itu kepada masyarakat Tolikara.

“Jangan sampai Allah murka kepada kita, karena Tolikara adalah kota Injil. Saya apresiasi Pj Bupati Tolikara dan bersyukur karena telah mengundang semua kepala distrik untuk menyampaikan ini dan menyosialisasikannya,” kata Orwan.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Tolikara, kepala suku, tokoh agama, pimpinan gereja, DPRD, pemerintah daerah dan intelektual di sana, bergandengan tangan bersama karena jabatan kepala kampung bukan milik sekelompok orang tapi semua pihak.

“Saya juga mengaprasiasi Pengadilan Negeri Jayawijaya dan PTUN Jayapura, yang telah menjelaskan putusan ini kepada masyarakat, karena memang masalah ini mesti terbuka. Salam hormat saya dari Orgenes Wanimbo atau Orwan Tolli Wone,” ucapnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *