KPU Temukan ASN Jadi Bacaleg di Merauke

KPU adakan pertemuan bersama partai politik peserta Pemilu terkait tindaklanjut verifikasi administrasi

Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke, Papua Selatan menemukan ada sejumlah nama yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masuk sebagai bakal calon legislatif sejumlah partai politik (parpol).

Temuan tersebut terungkap dalam proses verifikasi faktual administrasi terhadap kebenaran dokumen berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita temukan ada bacaleg berprofesi ASN di beberapa parpol,” ungkap Anggota KPU Merauke Divisi Teknis, Rosina Kebubun kepada wartawan, Selasa (13/06/2023).

Dijelaskan Rosina Kebubun, terkait ASN sebagai bacaleg, masih diberikan batas waktu melakukan pengunduran diri dengan menunjukan SK pemberhentian ke KPU sebelum pencermatan DCT 3 Oktober mendatang.

Rosina menambahkan, selama proses verifikasi administrasi yang berlangsung 15 Mei lalu, pihaknya menemukan sejumlah temuan.

Selain bacaleg berprofesi ASN, pihaknya mendapati kegandaan bacaleg dibeberapa dapil, maupun kegandaan bacaleg pada sejumlah partai politik.

Ada pula temuan dokumen ijazah bacaleg yang belum dilegalisir maupun nama pemilik ijazah yang berbeda.

Dikatakannya, sesuai tahapan, setelah verfak 15 Mei hingga 23 Juni, akan berlanjut dalam masa perbaikan, berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.

“Waktu tersebut hendaknya digunakan parpol untuk melakukan perbaikan dokumen calon legislatif yang perlu diperbaiki,” jelas Rosina Kebubun. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *