Metro Merauke – Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan dipastikan cair sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Terkait hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke, Elias Mite, Kamis (13/03/2025).
Menurutnya, pencairan THR bagi ASN sesuai peraturan akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati kemudian dicairkan menjelang Idul Fitri tahun ini.
“Untuk THR, dipastikan dibayar sebelum Lebaran, karena saat ini masih dilakukan proses,” kata Elias Mite kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).
Selain itu Elias Mite mengungkapkan, untuk besaran THR ASN dan P3K yang akan diterima nilainya berbeda-beda.
“THR dibayarkan setengah dari TPP dan setengahnya di bayarkan di gaji 13 bulan Juni. Besaran THR ditentukan gaji bulan Februari sedangkan gaji 13 ditentukan sebesar gaji di bulan Mei,” tandasnya. (Nuryani)