Nekat Beroperasi di Bulan Puasa, Satpol PP Segel 14 Room Lokalisasi Yobar Merauke

Petugas Satpol PP Merauke melakukan penyegelan THM yang melanggar aturan

Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyegel 14 Room karaoke di Lokalisasi Yobar, Rabu (12/03/2025).

Tindakan tegas terpaksa dilakukan, sebab, ditemukan Tempat Hiburan Malam (THM) lokasi Yobar, di Kelurahan Samkai yang nekat beroperasi saat bulan puasa.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai menjelaskan,
Sudah ada edaran Bupati Merauke Nomor 3320 terkait pengaturan jam operasional THM untuk masuk masa pra Paskah dan Bulan Ramadan.

“Jam buka mulai 21.00 WIT hingga 01.00 WIT dan libur nasional serta hari Minggu tutup 1×24 jam,” kata Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).

“Benar, kita lakukan penyegelan 14 room di Lokalisasi Yobar, karena melakukan operasi di siang hari. Ketika dilakukan penyidikan dan pengembangan, pelaku usaha mengakui aktivitas itu,” terangnya.

Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, THM dimaksud disegel selama tiga hari dan diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi.

“Untuk pembatasan jam operasional di bulan Ramadan pun sudah kita sosialisasikan, disitu jelas ada sanksinya bagi yang melanggar dan mereka (pelaku usaha) pun telah mengetahui itu,” katanya.

Para pelaku usaha di Merauke diminta untuk dapat mematuhi dan mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bersama-sama ikut menjaga ketertiban dan keamanan di daerah. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *