Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali menertibkan sejumlah spanduk dan baliho yang telah kadaluarsa dan tak berizin, Kamis (13/03/2025).
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, pihaknya melakukan penertiban baliho maupun spanduk yang terpasang semrawut di beberapa ruas jalan dalam kota Merauke.
Ia menyebut, selain menganggu pemandangan, baliho-baliho yang ditertibkan itu lantaran tidak berizin dan melanggar Perda.
Pada saat itu, petugas Satpol PP juga menertibkan spanduk yang dipasang di pohon. Selain mengganggu pemandangan, kata Fransiskus Kamijai, pemasangan baliho yang semrawut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Alhasil, sejumlah baliho dan spanduk yang ditertibkan langsung diamankan di kantor Satpol PP setempat sebagai barang bukti.
“Benar, kita menurunkan petugas dari Satpol PP untuk melakukan penertiban baliho dan spanduk yang terpasang semrawut dan mengganggu keindahan maupun estetik wajah kota,” kata Fransiskus Kamijai. (Nuryani)