Metro Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (05/03/2025).
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan, rapat persiapan pelaksanaan PSU Boven Digoel sudah tiga kali dilakukan. Hal ini penting, untuk membahas kesiapan pelaksanaannya termasuk membicarakan kebutuhan anggaran dan pengamanan.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Papua Selatan siap untuk bersinergi dan membantu KPU RI melalui KPU di daerah bersama Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel di lakukan PSU. Dan persiapannya harus dilakukan dari sekarang,” ujar Apolo Safanpo.
Diuraikan, rakor awal sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk menindak lanjuti keputusan MK Republik Indonesia.
Rakor kedua juga sudah dilakukan dan dihadiri Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, KPU Papua Selatan, Bawaslu Papua Selatan, KPU Kabupaten Boven Digoel dan Bawaslu Boven Digoel.
Sebenarnya, kata Gubernur Apolo, ini hanya tindak lanjut dalam rangka menghitung secara detail waktu pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan dan juga menghitung kebutuhan biaya untuk pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada dalam PSU tersebut.
Gubernur Apolo Safanpo mengharapkan PSU Kabupaten Boven Digoel nantinya dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan berhasil menentukan pilihan rakyat.
“Terkait anggaran, menjadi tanggung jawab kita bersama, jadi ada bagian yang menjadi tanggung jawab KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten Boven Digoel,” tandasnya. (Nuryani)